Posts

Showing posts from November, 2018

OTORITAS JASA KEUANGAN

Pengertian OJK sektor jasa keuangan terdiri dari beberapa industri keuangan sebagai berikut: 1. Perbankan; 2. Lembaga Pembiayaan; 3. Perasuransian; 4. Pergadaian; 5. Pasar Modal; dan 6. Dana Pensiun; A da satu lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan di industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Di Indonesia lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dibentuknya OJK Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21: 1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Fungsi dan Tugas OJK Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1. Kegiatan ...