OTORITAS JASA KEUANGAN



Pengertian OJK
sektor jasa keuangan terdiri dari beberapa industri keuangan sebagai berikut:
1. Perbankan;
2. Lembaga Pembiayaan;
3. Perasuransian;
4. Pergadaian;
5. Pasar Modal; dan
6. Dana Pensiun;

Ada satu lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan di industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Di Indonesia lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan dibentuknya OJK Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21:
1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dan Tugas OJK Fungsi OJK
adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau disebut Industri

LEMBAGA KEUANGAN BANK
Pengertian Bank
Pada u umumnya, kita mengenal kantor bank banksebagai tempat menyimpan dan dan meminjam uang.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a.       Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis usaha :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
b.    Memberikan kredit.
c.     Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

b.      Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank Jenis Usaha :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.    Memberikan kredit.
c.     Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan.
d.    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a.    Bank Konvensional Bank Konvensional
adalah bank yang beroperasi menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan, kelaziman yang dapat berbentuk Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
b.Bank Syariah Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah yang dapat berbentuk Bank Umum Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

          Fungsi Bank Perbankan nasional:
1.    Menghimpun dana masyarakat Dalam menghimpun dana masyarakat,
2.    Menyalurkan dana masyarakat Salah satu fungsi bank adalah memberi pinjaman uang kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya seperti modal usaha dan kebutuhan lainnya.
3.    Menyediakan jasa layanan masyarakat Bank juga menyediakan jasa pelayanan untuk pengiriman uang dan pembayaran.

          Produk Perbankan :
a.    Tabungan
b.   Giro Giro
c.    Deposito

Fungsi menyediakan jasa
a. Jasa pengiriman atau transfer
b. Jasa transaksi pembayaran
c. Jasa transaksi pembelian

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK :
          Pembiayaan :
Pengertian Pembiayaan adalah jasa keuangan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk pembelian barang yang dibutuhkan masyarakat dengan pembayaran secara angsuran. Jenis barang yang dibiayai misalnya kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, dan rumah.

Asuransi :
Pengertian Asuransi Asuransi berasal dari kata assurance atau insurance (Bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan. Secara umum pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan risiko (ketidak pastian akan terjadinya kerugian) dari tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi.

Pegadaian :
Pengertian Pergadaian Pergadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non-bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barangbarang yang akan digadaikan. Proses mendapatkan pinjaman dilakukan secara cepat, sederhana, dan dengan persyaratan yang mudah. Saat ini, hanya ada satu perusahaan milik pemerintah yang beroperasi di industri pergadaian, yaitu PT Pegadaian (Persero) yang biasa disebut Pegadaian. PT. Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis gadai, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dan jasa pengiriman uang, baik secara konvensional maupun syariah.

Pasar Modal :
Pengertian Pasar Modal dan Investasi Pasar modal merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan berupa Saham, Obligasi, dan Reksa Dana. Penjelasan tentang produk keuangan tersebut dapat dilihat pada pokok bahasan berikutnya. Investasi adalah kegiatan membeli produk keuangan dengan harapan bisa memperoleh hasil yang lebih baik di masa mendatang. Pembelian produk keuangan di pasar modal dilakukan melalui perusahaan sekuritas. Orang yang melakukan kegiatan investasi disebut investor atau pemodal.


Dana Pensiun :
Pengertian Lembaga Dana Pensiun, Manfaat dan Iuran Pensiun Lembaga Dana pensiun adalah lembaga yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta dana pensiun setelah pensiun. Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh peserta (dan majikan/pemberi kerja) setiap bulan hingga peserta memasuki masa pensiun. Orang-orang dewasa yang sukses kebanyakan adalah orang yang sejak kecil sudah terlatih berhemat dan menabung. Hemat adalah pangkal kaya. Berapapun penghasilan yang nantinya diperoleh, sebaiknya minimal sepertiganya juga ditabung.

Comments