OTORITAS JASA KEUANGAN
Pengertian OJK
sektor jasa
keuangan terdiri dari beberapa industri keuangan sebagai berikut:
1. Perbankan;
2. Lembaga Pembiayaan;
3. Perasuransian;
4. Pergadaian;
5. Pasar Modal; dan
6. Dana Pensiun;
Ada satu lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan
di industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Di Indonesia lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan dibentuknya OJK Berdasarkan pasal 4
Undang-Undang Nomor 21:
1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK Fungsi OJK
adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa
keuangan.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau
disebut Industri
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Pengertian Bank
Pada u umumnya, kita mengenal kantor bank banksebagai
tempat menyimpan dan dan meminjam uang.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a. Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Jenis usaha :
a. Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan tabungan.
b. Memberikan
kredit.
c. Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
b. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank Jenis Usaha :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai
dengan ketentuan.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain
Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional Bank Konvensional
adalah bank yang beroperasi menurut apa yang sudah
menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan,
kelaziman yang dapat berbentuk Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
b.Bank Syariah Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah yang dapat berbentuk Bank Umum Syariah dan BPRS (Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah).
Fungsi Bank Perbankan nasional:
1. Menghimpun dana masyarakat Dalam menghimpun dana
masyarakat,
2. Menyalurkan dana masyarakat Salah satu fungsi bank
adalah memberi pinjaman uang kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya
seperti modal usaha dan kebutuhan lainnya.
3. Menyediakan jasa layanan masyarakat Bank juga
menyediakan jasa pelayanan untuk pengiriman uang dan pembayaran.
Produk Perbankan :
a. Tabungan
b. Giro Giro
c. Deposito
Fungsi menyediakan jasa
a. Jasa
pengiriman atau transfer
b. Jasa
transaksi pembayaran
c. Jasa
transaksi pembelian
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK :
Pembiayaan :
Pengertian Pembiayaan adalah jasa keuangan yang
diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk pembelian barang yang dibutuhkan
masyarakat dengan pembayaran secara angsuran. Jenis barang yang dibiayai
misalnya kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik,
dan rumah.
Asuransi :
Pengertian Asuransi Asuransi berasal dari kata
assurance atau insurance (Bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau
perlindungan. Secara umum pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme
bentuk pengalihan risiko (ketidak pastian akan terjadinya kerugian) dari
tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi.
Pegadaian :
Pengertian Pergadaian Pergadaian merupakan salah satu
jenis industri keuangan non-bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan
utama menyerahkan barangbarang yang akan digadaikan. Proses mendapatkan
pinjaman dilakukan secara cepat, sederhana, dan dengan persyaratan yang mudah.
Saat ini, hanya ada satu perusahaan milik pemerintah yang beroperasi di
industri pergadaian, yaitu PT Pegadaian (Persero) yang biasa disebut Pegadaian.
PT. Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam pemberian
kredit berbasis gadai, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dan jasa
pengiriman uang, baik secara konvensional maupun syariah.
Pasar Modal :
Pengertian Pasar Modal dan Investasi Pasar modal
merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan berupa Saham, Obligasi, dan
Reksa Dana. Penjelasan tentang produk keuangan tersebut dapat dilihat pada
pokok bahasan berikutnya. Investasi adalah kegiatan membeli produk keuangan
dengan harapan bisa memperoleh hasil yang lebih baik di masa mendatang.
Pembelian produk keuangan di pasar modal dilakukan melalui perusahaan
sekuritas. Orang yang melakukan kegiatan investasi disebut investor atau
pemodal.
Dana Pensiun :
Pengertian Lembaga Dana Pensiun, Manfaat dan Iuran
Pensiun Lembaga Dana pensiun adalah lembaga yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta dana
pensiun setelah pensiun. Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan
oleh peserta (dan majikan/pemberi kerja) setiap bulan hingga peserta memasuki
masa pensiun. Orang-orang dewasa yang sukses kebanyakan adalah orang yang sejak
kecil sudah terlatih berhemat dan menabung. Hemat adalah pangkal kaya. Berapapun
penghasilan yang nantinya diperoleh, sebaiknya minimal sepertiganya juga
ditabung.
Comments
Post a Comment